|
Tweet |
Salah satu tayangan infotaiment yang ada
Tentunya apa yang diputuskan oleh MUI bakal memicu pro dan kontra, disatu sisi pasti banyak kalangan yang mendukung fatwa tersebut, disisi lain pastinya banyak juga pihak yang menolak atau kurah sefaham dengan fatwa haram MUI tersebut. Bisa jadi hal itu terjadi dikarenakan perbedaan sudut pandang juga kepentingan yang mereka alami.
Menurut Ma’ruf Amin, bila yang ditayangkan infotainment itu acara bohong maka disebut fitnah. Tetapi sekalipun berita yang disampaikan itu benar, itu disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain. “Dua-duanya (ghibah dan fitnah) dilarang agama. Kecuali untuk memberikan warning kepada masyarakat, untuk kepentingan pengusutan, untuk kepentingan yang sifatnya pembuktian tapi tidak disiarkan. Misalnya video porno secara lugas,” ujarnya lagi.
Ma’ruf melanjutkan, untuk kasus video mesum yang melibatkan tiga artis itu memberikan efek yang sangat bahaya. Karena, sampai anak tingkat sekolah dasar pun bisa mengakses video itu. “Akhirnya kami buat fatwa dengan itu sebagai landasan berpikirnya. Kami akan komunikasi dengan semua pihak, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), DPR, dan pemerintah,” ujarnya.
Komunikasi dan upaya yang kini dilakukan itu sebagai salah satu upaya pencegahan. Atau, kata dia, paling tidak meminimalisir peredaran pornografi. “Sekarang ini akibat dampak infotainment yang kontennya tidak baik, pornografi, akhlak bangsa tidak lagi memprihatinkan. Tapi ini sudah menakutkan. Karena itu perlu tindak lanjut,” kata Ma’ruf.
Bagaimanapun sebagai lembaga yang mewadahi para Ulama mestinya MUI berusaha untuk memberikan pendidikan terbaik bagi umatnya dengan berbagai kajian dan pertimbangan yang mereka miliki.
Ref: Antara dan Vivanews
http://ruanghati.com/2010/07/28/mui-akhirnya-keluarkan-fatwa-haram-nonton-tayangan-infotaiment-dan-gosip/
0 komentar:
Posting Komentar