|
Tweet |
Republik Rakyat Cina (RRC) adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis dikenal dengan Cina. Setelah perang dunia II perang saudara cina dan koumintang berakhir pada 1949 dengan pihak komunis menguasai Cina daratan dan koumtang menguasai Taiwan dan beberapa pulau. Pada 1 Oktober 1949 Mau Zedong memproklamasikan Republik Rakyat Cina dan mendirikan negara komunis.
Menurut ilmiwan politik cina didefinisikan sebagai negara komunis, karena strukturnya tidak dikenal yang pasti, salah satu penyebab masalah ini adalah karena sejarahnya Cina merupakan negara yang dipimpin oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Kong Hu Cu. Setelah tahun 1911 Cina diperintah secara otokratis oleh KMT dan beberapa panglima perang dan setelah 1949 pula didobrak oleh partai komunis cina. Rezim politik cina dikatakan sebagai otokratis, komunis, dan sosialisdan juga dilihat sebagai kerajaan komunis. Negara komunis yang menjulukinya Negara kapitalis.
Ekonomi
Cina mencirikan ekonominya sebagai sosialisme ciri Cina dan membuka ekonomi perdagangan asing dan investasi. Cina tidak suka menekankan kesamarataan saat membangun ekonominya. Sebaliknya pemerintah menekankan pendapatan pribadi dan memperkenalkan sistem baru untuk meningkatkan produktifitas. Pemerintah juga memfokuskan diri ke perdagangan asing sebagai kendaraan utama untuk pertumbuhan ekonomi, untuk itu mereka mendirikan lebih 2000 zona perdagangan khusus (Special Economic Zones, SEZ) dimana hukum investasi direnggangkan untuk menarik modal asing. Hasilnya adalah PDB yang berlipat empat sejak 1978. Pada 1999 dengan jumlah populasi 1,25 milyar orang dan PDB hanya $3.800 per kapita, Cina menjadi ekonomi keenam terbesar di dunia dari segi nilai tukar dan ketiga terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam daya beli. Pendapatan tahunan rata-rata pekerja Cina adalah $1.300.
Perkembangan ekonomi Cina diyakini sebagai salah satu yang tercepat di dunia, sekitar 7-8% per tahun menurut statistik pemerintah Cina. Ini menjadikan Cina sebagai fokus utama dunia pada masa kini dengan hampir semua negara, termasuk negara Barat yang mengkritik Cina, ingin sekali menjalin hubungan perdagangan dengannya. Cina sejak tanggal 1 Januari 2002 telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
Penyelesaian Korupsi
Seperti dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD Indonesia bisa mengadopsi pola pemberantasan korupsi yang diberlakukan di China. Setelah menjadi pembicara kunci pada Seminar Hukum dan Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan RI di Mataram. Presiden China bertekad memberantas korupsi di negaranya dengan mengumumkan akan mempersiapkan 1.000 peti mati untuk pelaku pencurian uang negara tersebut. Dia membuktikan tekadnya itu sehingga berhasil meraih tiga pilar kekuasaan di China, yakni sebagai presiden, Ketua Partai Komunis China, dan Ketua Komisi Militer Pusat (KMP). Dalam buku The China Business Handbook dilaporkan, sepanjang 2003, tidak kurang dari 14.300 kasus yang diungkap dan dibawa ke pengadilan yang sebagiannya divonis hukuman mati. Sampai 2007, Pemerintah China telah menghukum mati 4.800 pejabat negara yang terlibat praktik korupsi.
Pemerintah China juga mengeluarkan aturan yang mengharuskan pejabat yang hendak bepergian ke luar negeri melapor kepada atasannya, terutama yang membawa uang dalam jumlah besar. Kebijakan itu membuat China mengalami kemajuan dan perkembangan ekonomi yang pesat. Menurut Mahfud, jika pola pemberantasan korupsi di China itu diterapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peringkat korupsi Indonesia akan jauh dari negara-negara terkorup dunia. Indonesia kini berada pada peringkat keempat dan kadang-kadang bergerak di posisi kelima negara terkorup di dunia, bahkan Indonesia pernah meraih peringkat kedua negara terkorup di dunia,” ujar Mahfud.
Menurut dia, jika pola China itu diterapkan di Indonesia, akan ada perubahan konstitusi, terutama aturan tentang ilustrasi atau pemutihan. Mahfud mengaku pernah mau menggodok regulasi ilustrasi dan pemutihan itu saat menjabat sebagai menteri kehakiman di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, regulasi itu tidak sempat digodok karena Gus Dur lebih dulu dilengserkan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, aturan tentang hukuman yang tegas dalam pemberantasan korupsi sudah ada dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 31/1999 jo UU No 21/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Di Pasal 2 kan ada sanksi hingga hukuman mati,”kata Haryono Hanya saja, dia mengungkapkan, penerapan hukuman mati dalam pemberantasan korupsi harus memenuhi kriteria tertentu yang memang sudah sangat keterlaluan. ”Misalnya, korupsi yang besar dan berulang-ulang. Lalu korupsi yang sangat besar dalam kasus bencana. Nah,sampai saat ini kan belum ada yang seperti itu sehingga belum ada yang mendapatkan hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar