|
Tweet |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias, Binahati B Baeha sebagai tersangka. Binahati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan untuk bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006.
'Sudah kita naikan ke dik (penyidikan),' kata Pimpinan KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Selasa 16 November 2010.
KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra.
Menurut Plt Direktur Penyidikan Ferry Wibisono, KPK hingga saat ini masih menghitung jumlah kerugian negaranya. 'Kita masih hitung dulu. Tersangkanya Bupati Nias,' kata Ferry.
Kasus korupsi ini menggunakan modus penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit untuk pengembangan ekonomi keluarga.
Pengadaan dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak.
sumber : vivanews.com
'Sudah kita naikan ke dik (penyidikan),' kata Pimpinan KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Selasa 16 November 2010.
KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra.
Menurut Plt Direktur Penyidikan Ferry Wibisono, KPK hingga saat ini masih menghitung jumlah kerugian negaranya. 'Kita masih hitung dulu. Tersangkanya Bupati Nias,' kata Ferry.
Kasus korupsi ini menggunakan modus penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit untuk pengembangan ekonomi keluarga.
Pengadaan dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak.
sumber : vivanews.com