24 November 2010

Hasil Sidang Ariel dan Ancaman Hukuman Ariel

Lowongan Kerja SMA SMK
Hasil Sidang Ariel dan Ancaman Hukuman Ariel. Seperti diberitakan sebelumnya, jalannya Sidang Ariel Petepan berjalan tertutup dan sempat menuai protes keras dari LSM Hajar Indonesia, pihak yang pertama melaporkan Kasus Video Porno Ariel. Sidang Ariel yang berlangsung Senin 22 November 2010 dipimpin oleh hakim Sahrul Mahmud serta hakim anggota Singgih dan Agus Suwargi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Rusmanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung.



Hasil Sidang Ariel seperti disampaikan Rusmanto, dalam sidang Ariel didakwa karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 282 Undang-undang KUHPidana, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.



'Ariel dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara. Ancaman dendanya Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara,' kata Rusmanto



Aga Khan salah satu kuasa hukum Ariel menyatakan, sidang Ariel terkesan dipaksakan. Dia bahkan sangat berkeberatan kliennya dijerat dengan Undang-undang No. 11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik. Aga Khan beralasan Ariel adalah publik figur jadi tidak mungkin mengedarkan video porno dirinya sendiri

Lowongan Kerja SMA SMK