|
Tweet |
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk melihat kemungkinan dicabutnya hak siar RCTI menyusul munculnya tayangan infotainment 'Silet' beberapa waktu lalu.
'Koordinasi ke Mabes Polri terkait pelanggaran-pelanggaran administrasi terkait siaran 'Silet',' ujar Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/11/2010).
Menurut Dadang, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan-kemungkinan kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
'Kemungkinan ke arah pengadilan bisa saja dilakukan, nanti akan kita lihat proses pengadilannya seperti apa,' jelasnya.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, KPI juga akan bekerjasama dengan Mabes Polri dalam melihat adanya celah-celah pidana yang bisa dikenakan kepada RCTI terhadap siaran 'Silet'.
'Kita ingin berproses mengenai pelanggaran apa yang telah dilakukan RCTI, mana yang bisa ditindak secara pidana,' tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi terhadap program tayangan Silet yang ditayangkan RCTI.
Program infotainment itu dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat, terkait bencana letusan Gunung Merapi. Tayangan Silet tersebut menimbulkan protes dari berbagai kalangan. Salah satu hal yang menimbulkan protes keras ketika tayangan tersebut menyampaikan pesan bahwa akan terjadi gempa besar pada 8 November 2010 sebagai dampak dari letusan Gunung Merapi.
KPI telah meminta agar program ini dihentikan untuk sementara waktu hingga pemerintah mencabut status siaga pada Merapi.
'Koordinasi ke Mabes Polri terkait pelanggaran-pelanggaran administrasi terkait siaran 'Silet',' ujar Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/11/2010).
Menurut Dadang, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan-kemungkinan kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
'Kemungkinan ke arah pengadilan bisa saja dilakukan, nanti akan kita lihat proses pengadilannya seperti apa,' jelasnya.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, KPI juga akan bekerjasama dengan Mabes Polri dalam melihat adanya celah-celah pidana yang bisa dikenakan kepada RCTI terhadap siaran 'Silet'.
'Kita ingin berproses mengenai pelanggaran apa yang telah dilakukan RCTI, mana yang bisa ditindak secara pidana,' tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi terhadap program tayangan Silet yang ditayangkan RCTI.
Program infotainment itu dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat, terkait bencana letusan Gunung Merapi. Tayangan Silet tersebut menimbulkan protes dari berbagai kalangan. Salah satu hal yang menimbulkan protes keras ketika tayangan tersebut menyampaikan pesan bahwa akan terjadi gempa besar pada 8 November 2010 sebagai dampak dari letusan Gunung Merapi.
KPI telah meminta agar program ini dihentikan untuk sementara waktu hingga pemerintah mencabut status siaga pada Merapi.
sumber : focus-global.blogspot.com