skip to main |
skip to sidebar
Ilustrasi Warteg (Foto: seputarforex)
JAKARTA - Peraturan Daerah No 28 Tahun 2009 mengenai penerapan pajak sebesar 10 persen kepada warteg masih menjadi wacana. Bahkan rencana ini akhirnya diputuskan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk ditunda.
Tak hanya pro dan kontra yang timbul dari bergulirnya wacana “pajak warteg” ini, melainkan juga pertanyaan bahwa akan lari kemana hasil pengumpulan pajak tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meragukan apakah bila diberlakukan nantinya pajak tersebut benar-benar masuk ke kas daerah. Itu yang menjadi alasan penolakannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, persoalan yang terkait kesejahteraan wong cilik sangat sensitif dan perlu hati-hati jangan sampai malah nanti merugikan kepentingan rakyat.
Ambil contoh dari Maesaroh (45), pemilik warteg di kawasan Mampang Prapata, Jakarta. Dia mengaku dari hasil berjualan makanan matang itu bisa mengantongi Rp300-Rp500 ribu per hari.
Jika dihitung-hitung, dengan pendapatan per hari Rp300 ribu saja maka dalam sebulan (30 hari) Maesaroh mendapat Rp9 juta, dan dalam setahun mengantongi Rp108 juta. Dari pendapatan itu, dia menyisihkan pajak warteg 10% yaitu Rp10.800.000 per tahun. Wow!
Ini yang menjadi pertanyaan besar salah satunya Inggard Joshua. “Apa iya semua masuk ke kas daerah? Saya yakin masih banyak kebocoran pajak daerah, karena belum mempunyai sistem dan alat kontrol yang jelas,” tandas politisi partai Golkar ini.
Lantas apa tanggapan Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta? Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjawab pada dasarnya pajak bertujuan membangun daerah, yang tentunya bermuara kepada kemaslahatan rakyat.
“Kita bisa memaklumi suasana kebatinan masyarakat terganggu, sehingga ada rasa curiga seperti itu. Masyarakat membayar pajak kan bisa melalui bank seperti Bank DKI, ada juga namanya BPKD jadi bukan ke sini. Sehingga wajib pajak bisa membayarnya melalui bank (untuk meyakinkan),” tandasnya.
(lsi) Jumlah yang cukup besar untuk seorang Maesaroh, bagaimana jika ditambah dua atau tiga “Maesaroh” lainnya.
sumber : Okezone.com