|
Tweet |
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik. Sidang ajudikasi ini terkait isu rekening gendut perwira Polri.
Sidang akan digelar di ruang serba guna Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu 1 Desember 2010. Sebagai termohon informasi adalah Markas Besar Kepolisian RI, sedang pemohon adalah Indonesia Corruption Watch.
Sebelumnya, komisioner KIP, Dono Prasetyo menyatakan sengketa informasi ini tergolong bermuatan politis. Karena isu rekening perwira Polri ini sempat menarik perhatian masyarakat beberapa waktu lalu.
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Komisioner AA Alamsyah Saragih dengan anggota Henny S Widyaningsih yang juga Wakil Ketua KIP dan Ramly Amin Simbolon, anggota KIP bidag Penyelesaian Sengketa.
Dalam permohonan, ICW meminta informasi terkait 17 nama pemilik rekening serta besaran jumlahnya. Hal ini karena telah dikategorikan wajar oleh Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan pada 23 Juli 2010.
Namun, pihak termohon yakni Mabes Polri menolak memberikan. Mabes Polri beralasan informasi yang diminta ICW termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini Mabes Polri merujuk psl 17 (huruf h butir 3) dan pasal 6 ayat 3 (huruf c) UU Keterbukaan Informasi Publik, serta pasal 10 A UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 komentar:
Posting Komentar