25 Januari 2011

Prostitusi online di Facebook

Lowongan Kerja SMA SMK
Prostitusi online di Facebook - Prostitusi online Maraknya kasus prostitusi di sosial media seperti di Facebook, Friendster serta situs lainnya memaksa Polda Metro Jaya memperketat patroli online.


'Saat ini, sudah mendapatkan situs dan akun di jejaring sosial yang diduga sebagai media untuk menawarkan jasa prostitusi,' ujar Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan kepada VIVAnews.com.


Kata dia, banyak pelaku prostitusi online bahkan menawarkan model dari dalam dan luar negeri. 'Makin cantik harganya semakin mahal. Apalagi, kalau perempuan dari luar negeri, tarifnya jauh lebih mahal,' ungkapnya.


Menurutnya, penyidik menemukan beberapa situs yang menyediakan perempuan asal luar negeri. 'Untuk situs ini sangat eksklusif, dan hanya member yang bisa memesan,' ujarnya.


Para pelaku biasanya mempunyai website sendiri. Bahkan, tidak jarang para pelaku juga menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster.


Kata dia, para pelaku bisa sangat leluasa menjalankan bisnisnya karena mereka merasa aman serta hukuman yang diberikan juga cukup ringan.


Bahkan, untuk para pelaku yang sudah divonis sebelumnya hanya mendapatlkan hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp8000.


Padahal, dalam pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pelaku bisa dipenjara enam tahun atau denda Rp1 miliar. Namun, untuk vonis maksimal diperlukan dukungan dengan bukti-bukti yang cukup.


Bukti-bukti pendukung lainnya antara lain lalu lintas komunikasi, pemesanan, transfer hingga prosedur pemesanan yang jelas. 'Vonis sidang memang bukan di kami, semuanya ada di tangan hakim,' ujar dia.


Akhirnya, bisnis prostistusi online makin marak dan diminati. Selain lebih praktis, bisnis ini tidak perlu mengeluarkan biaya mahal.


Lowongan Kerja SMA SMK