|
Tweet |
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan perintah kepada 10 operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian melalui Surat Edaran (SE) No 177/BRTI/2011 yang dikeluarkan pada Jumat (14/10).
Di dalam SE tersebut, selain berisikan sejumlah instruksi penghentian pengiriman penawaran konten, juga memuat aturan lainnya seperti operator harus melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium. Terkecuali, bagi layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lainnya, menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS (broadcasting atau pop screen). Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium terakhir. Untuk implementasinya operator wajib melaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI setiap hari Rabu yang dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Apa alasan di balik regulasi yang cukup keras ini? Rupanya, dengan meminta operator menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast serta melakukan unregistrasi semua layanan jasa pesan premium, diharapkan tidak ada lagi pulsa masyarakat yang terus tercuri.
Pihak content provider sendiri masih bisa mempromosikan kegiatan usahanya tanpa harus melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast. Misalnya dengan promosi di baliho atau di media massa.
Para operator sudah seharusnya mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh BRTI. Kalau tidak, mereka akan mendapat malu sendiri di mata masyarakat dan mungkin juga akan mendapatkan sanksi tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar