|
Tweet |
Abu Bakar Ba\'asyir. TEMPO/ Amston Probel
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahmad Michdan, pengacara Abu Bakar Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, membenarkan bahwa Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) memang ikut membiayai latihan militer di Aceh. Namun latihan militer itu tak berkaitan dengan aksi terorisme.
Menurut Michdan, latihan militer di Aceh merupakan persiapan perlawanan jika ada kejahatan yang menimpa umat Islam, seperti yang terjadi di Palestina.
"Kalau dikaitkan dengan latihan militer di Aceh, tidak dimungkiri, itu ada," kata Michdan saat dihubungi tadi malam. "Tapi itu belum tentu terkait dengan terorisme."
Yang terlibat dalam latihan militer di Aceh bukan hanya anggota JAT, organisasi baru yang dibentuk dan dipimpin Ba'asyir. Organisasi Islam lain pun, menurut Michdan, banyak yang mengirim laskar mereka ke sana.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kemarin mengatakan polisi memiliki bukti kuat untuk menahan dan menyeret Ba'asyir ke pengadilan.
Polisi antara lain mengantongi bukti aliran dana, pertemuan anggota jaringan teroris, serta rencana penyerangan oleh kelompok teroris. "Kami tahu mereka rapat di mana dan kapan," ujar Edward. "Sudah lama kami pantau."
Polisi juga menuding Ba'asyir kerap pergi ke Aceh untuk merencanakan pelatihan para teroris. "Sejak pengeboman di JW Marriott dan Ritz-Carlton, Ba'asyir diduga terlibat," kata Edward, Rabu lalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengatakan Ba'asyir berperan dalam penggalangan dana melalui JAT. Sebagian dana itu dipakai untuk membiayai kegiatan jaringan teroris di Aceh.
Menurut Marwoto, Ba'asyir biasa minta laporan penggunaan dana. Salah satu laporan itu adalah rekaman video latihan militer yang, menurut polisi, pernah ditonton Ba'asyir.
Michdan membantah semua tuduhan polisi. Video latihan militer, misalnya, menurut Michdan, tidak mungkin dijadikan bukti penggunaan dana. "Kalau itu dianggap laporan untuk Ustad, kenapa diekspos ke umum. Itu ada di YouTube," ujar Michdan.
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/13/brk,20100813-270908,id.html
0 komentar:
Posting Komentar