|
Tweet |
Konstruksi Indonesia 2010 Exhibition and FIDIC International Training Programme digelar hari Rabu (8/12/10) hingga Jumat (10/12/10) di Balai Kartini, Jakarta.
Acara ini diselenggarakan sesuai komitmen Kementerian Pekerjaan Umum untuk terus menjadikan Konstruksi Indonesia 2010 sebagai momentum yang baik dalam menumbuhkan apresiasi terhadap peran industri dan jasa konstruksi pada perkembangan sektor perekonomian serta berbagai aspek kehidupan sosial budaya masyarakat.
Keberhasilan penyelenggaraan Konstruksi Indonesia pada tahun 2003, menjadi dasar pemikiran untuk melembagakan kegiatan Konstruksi Indonesia dari tahun ke tahun dan merupakan komitmen bahwa setiap tahun sekali dilaksanakan Agenda Konstruksi Indonesia.
Kegiatan tersebut menekankan sektor konstruksi yang lebih efisien, efektif dan bernilai tinggi bagi kenyamanan lingkungan terbangun dalam menghadapi era globalisasi dan mengupayakan Konstruksi Indonesia bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan tema “Mendorong Sektor Konstruksi yang Lebih efisien, Efektif dan Bernilai Tinggi bagi Kenyamanan Lingkungan Terbangun”, Konstruksi Indonesia 2010 ditargetkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan para pelaku konstruksi nasional dalam menghasilkan produk-produk konstruksi yang bermutu.
Konstruksi nasional memiliki peran amat penting terkait dengan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada RAPBN 2011 sebesar Rp56,5 triliun, atau tertinggi dibanding anggaran belanja yang didapat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah.
'Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi' demikian disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang RAPBN 2011 Beserta Nota Keuangan, pada Sidang Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, 16 Agustus 2010 yang lalu
Sebagai konsekuensinya Pemerintah RI harus segera menerapkan FIDIC dalam proses tender apabila ingin masuk dalam pasar konstruksi internasional. Salah satu persyaratan yang membedakan dalam tender yang mengaplikasikan FIDIC dimasukannya denda bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kesepakatan.
Dimasukkannya denda akan membuat masing-masing pihak yang terlibat akan mematuhi tugas dan tanggungjawabnya sehingga menghindarkan terjadinya sengketa hukum (dispute). Walaupun sebenarnya pelaku jasa konstruksi sebagian besar menghindarkan terjadinya penyelesaian sengketa melalui pengadilan, mereka lebih suka apabila atur, tendernya lebih jelas.
Semua proyek yang dibiayai pemerintah sudah mengadopsi FIDIC meski belum menerapkan 100 persen. Penerapan FIDIC 100 persen sudah diatur dalam Perpes Pengadaan Barang dan Jasa, serta diharapkan dalam tiga tahun mendatang konsep ini sudah diterapkan.
Pemerintah RI juga harus secara tegas mengaplikasikan FIDIC, karena sistem tender yang berlaku saat ini banyak yang belum mencerminkan adanya kesetaraan pemberi dan penyedia jasa.
Dalam tender yang menerapkan aturan internasional FIDIC sudah diaplikasikan di lebih dari 75 negara, sehingga kalau diterapkan di Indonesia akan memberi kemudahan dalam aturan main bagi pelaku jasa konstruksi.
0 komentar:
Posting Komentar