|
Tweet |
Tahukah anda bahwa hati seseorang dapat kembali tumbuh hingga keadaan semula, setelah seseorang mendonorkan sebagian hatinya untuk pasien penderita penyakit kelainan hati.
Menurut kepala tim medis dari Zhejiang University School of Medicine, Prof. Shu-sen Zheng, seorang pendonor hati dapat kehilangan hingga 60% hatinya, dan dalam waktu 6-24 bulan hati akan tumbuh dan kembali seperti keadaan semula.
"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dalam pendonoran hati, hal tersebut tentunya berbeda dengan donor organ yang lain," ujarnya pada press conference Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (RSCM), Sabtu (18/12/2010), di Auditorium Soekardjo, RSCM, Jakarta Pusat.
Permasalahan penyakit hati kronik merupakan problem kesehatan masyarakat yang sangat besar, dengan prevalensi hepatitis B sekitar 5-10%, dan hepatitis C sebesar 2,5-3,5%, maka jumlah penderita penyakit hati kronik di Indonesia bisa mencapai 20 Juta jiwa.
Namun di Indonesia sendiri masih mengalami permasalahan keterbatasan pendonor. Terlebih dengan keterbatasan Kadaver (pendonor mati), dan regulasi pelarangan transaksi organ oleh pemerintah. Sehingga sejauh ini organ yang diterima pasien adalah donor dari kerabatnya sendiri.
Sang pendonor haruslah sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki golongan darah yang sama dengan pasien. Terhadap sang penerima organ, juga terdapat kemungkinan kecil bagi tubuh untuk menolak organ baru tersebut.
sumber: tribunnews.com
Menurut kepala tim medis dari Zhejiang University School of Medicine, Prof. Shu-sen Zheng, seorang pendonor hati dapat kehilangan hingga 60% hatinya, dan dalam waktu 6-24 bulan hati akan tumbuh dan kembali seperti keadaan semula.
"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dalam pendonoran hati, hal tersebut tentunya berbeda dengan donor organ yang lain," ujarnya pada press conference Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (RSCM), Sabtu (18/12/2010), di Auditorium Soekardjo, RSCM, Jakarta Pusat.
Permasalahan penyakit hati kronik merupakan problem kesehatan masyarakat yang sangat besar, dengan prevalensi hepatitis B sekitar 5-10%, dan hepatitis C sebesar 2,5-3,5%, maka jumlah penderita penyakit hati kronik di Indonesia bisa mencapai 20 Juta jiwa.
Namun di Indonesia sendiri masih mengalami permasalahan keterbatasan pendonor. Terlebih dengan keterbatasan Kadaver (pendonor mati), dan regulasi pelarangan transaksi organ oleh pemerintah. Sehingga sejauh ini organ yang diterima pasien adalah donor dari kerabatnya sendiri.
Sang pendonor haruslah sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki golongan darah yang sama dengan pasien. Terhadap sang penerima organ, juga terdapat kemungkinan kecil bagi tubuh untuk menolak organ baru tersebut.
sumber: tribunnews.com