skip to main |
skip to sidebar
ilustrasi kekerasan. (Foto: okezone)
BOGOR - Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bogor Untung M Maryono disesalkan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Andrea H Poeloengan.
"Kalau seoarang anggota dewan berani sewenang-wenang terhadap polisi, apa lagi terhadap rakyatnya," ujar Andrea kepada para wartawan, Kamis (9/12/2010).
Aktivis HAM anggota Amnesty Internasional Asia Fasifik Regional Office no 20657 mengatakan, apa yang telah dilakukan oknum Pimpinan DPRD Kota Bogor sudah tidak bisa ditelorir lagi.
Karena dalam peristiwa tersebut pelaku telah melanggar pelanggaran lalu lintas, KDRT, perbuatan tidak menyenangkan, penganiayaan dan melawan petugas yang sedang bertugas.
Sementara itu, Andre juga berharap Kapolres Bogor Kota selaku kepala instansi Polri di wilayah Kota Bogor, melindungi bawahannya sesuai pasal 56 ayat 3 Perkapolri no 8 tahun 2009 mengatakan setiap anggota Polri berhak meminta perlindungan hukum atas pelaksanaan tugasnya dan Pasal 57 ayat 4, setiap pejabat polri wajib memberikan perlindungan ham bagi anggotanya terutama di dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Menurutnya di sisi lain apabila anggota bertugas tidak terjamin perlindungan hamnya bagaiman maksimal dalam melaksanakan tugasnya. "Inilah salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum," kata Andre.
Selain itu kata Andre di sini terdapat 3 kasus perkara, di antaranya perkara perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP jo melawan petugas yang sedang melakukan penegakan hukum dan delik umum pelanggaran UU KDRT jo penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Sedangkan di sisi lain terhadap Aiptu suyatno anggota lalu lintas Polres Bogor Kota berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perekapolri 2009 dapat membuat laporan polisi model A karena mengetahui adanya tindak pidana.
"Apapun yang terjadi oknum anggota dewan tidak boleh memarahi anggota yang sedang bertugas karena sedang melaksanakanakan tugas," pungkasnya.(Endang Gunawan/Global/hri)
sumber : okezone.com