9 Juli 2010

Yusril Ihza Mahendra Tersangka Kasus Sisminbakum

Lowongan Kerja SMA SMK JAKARTA -- Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.

Selain Yusril, tersangka baru lainnya yang telah ditetapkan Kejakgung, yakni Hartono Tanoe. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak 24 Juni dengan sangkaan bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 Juni 2010," kata Kapuspenkum Kejakgung, Didiek Darmanto melalui pesan singkatnya kepada Fajar Media Center (FMC), Jumat 25 Juni.

Didik menyebutkan, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka tanggal 1 Juli mendatang. Pada hari yang sama, Hartono juga akan diperiksa.

Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum ini. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Yohanes Waworuntu yang kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zulkarnaen Yunus masih dalam persidangan dan Ali Amrah Jannah belum dilimpahkan ke pengadilan karena sakit.

Kedua tersangka baru kasus Sisminbakun ini juga dikabarkan telah menerima pencekalan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Hartono Tanoesudibjo dan Yusril Ihza Mahendra bepergian ke luar negeri. Pencekalan terkait kasus korupsi sistem administrasi badan hukum.

Surat permintaan tersebut, menurut Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Imigrasi datang dari Kejaksaan. "Surat permintaan sudah kami terima dan langsung kami setujui," kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi, Bambang Catur P.

Terkait kasus ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding Kejaksaan Agung melakukan pembiaran terhadap pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Dalam dakwaan JPU tertanggal 10 Juni 2009, disebutkan sejumlah individu yang mengetahui dan menyetujui perjanjian kerja sama, yaitu Yohanes Waworuntu, Romli Atmasasmita, Hartono Tanoesoedibyo, Ali Amran, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Dalam dakwaan, mereka disebutkan secara bersama-sama bermufakat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI, Nur Hariandi. (mba/fmc)



SOURCE
Lowongan Kerja SMA SMK

0 komentar: