|
Tweet |
Setelah lama tidak ada greget dan kabar berita pemberantasan kasus korupsi kakap yang diselesaikan KPK, dan ditengah bergulirnya transisi kepemimpinan lembaga pemberantas korupsi tersebut akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan suap penerimaan aliran dana cek pelawat (travellers cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. “Mereka adalah PSz, MM, PN,” kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Sebanyak 26 mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Berikut adalah 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima suap cek pelawat:
Fraksi Partai Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
Fraksi PDI Perjuangan
1 Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
Fraksi PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta
1 Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
Fraksi PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta
Agus Condro, ada titik terang baginya setelah sekian lama terkatung katung tanpa kejelasan
Sementara itu salah satu dari 26 nama diatas yaitu Agus Condro tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK. Dia siap menghadapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 25 mantan anggota DPR periode 1999-2004. “Saya tidak apa-apa,” kata Agus Condro. Menurut Agus, keputusan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus travel cek terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia adalah sesuatu yang bagus. “Ini bisa jadi sok terapi bagi anggota DPR sekarang untuk tidak coba-coba memperdagangkan jabatan dan wewenang,” ujar Agus yang pada periode 1999-2004 mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Kita tunggu kelanjutan kasus ini, jangan hanya jadi cetita yang tidak berujung dan tanpa hasil yang memuaskan.
sumber : Kompas, Liputan6
http://ruanghati.com/2010/09/02/akhirnya-kpk-tetapkan-26-mantan-anggota-dpr-yang-menjadi-tersangka-suap/