|
Tweet |
www.cpns.unpad.ac.id adalah situs resmi online untuk pendaftaran CPNS Jabar 2010. Di situs ini terdapat tata cara pendaftaran serta formasi yang di butuhkan dalam CPNS Jabar 2010. Sebelumnya saya sudah memposting artikel tentang CPNS Jabar 2010 yang kabarnya pertengahan bulan november 2010 di buka serentak di provinsi jabar.
Akhirnya tanggal 12 november 2010 CPNS Jabar 2010 resmi di buka serentak. Untuk pendaftarannya secara online mulai tanggal 16 november 2010. Dan untuk ujian tes di laksanakan 5 Desember 2010. Untuk itu bagi yang mendaftar harus regristrasi melalui situr resminya di www.cpns.unpad.ac.id.
Berikut ini tata cara pendaftaranCPNS Jabar 2010 sebelum mengisi biodata anda :
DATA PRIBADI
Perhatian : Pengisian biodata harus sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen (Akta kelahiran,Ijazah) yang Anda miliki, ketidaksesuaian isian yang Anda masukan akan dapat merugikan Anda sendiri
LARANGAN DAN SANKSI
1. Pelamar dilarang mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi CPNSD formasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara online lebih dari satu kali. Pelamar yang mengisi lebih dari satu kali dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan dapat digugurkan keikutsertaannya oleh Panitia Seleksi.
2. Pelamar dilarang memanipulasi data. Jika Panitia menemukan bahwa pelamar memanipulasi data pelamar maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dapat digugurkan/dibatalkan sekalipun pelamar sudah dinyatakan diterima/lulus seleksi CPNSD Provinsi Jawa Barat Tahun 2010. Sehubungan dengan hal ini, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Catatan Penting
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VIIPERBUATAN YANG DILARANGPasal 35
Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
BAB XIKETENTUAN PIDANAPasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
sumber : mypepito.info