|
Tweet |
Jakarta - Pengacara publik David Tobing mengajukan gugatan terkait pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Gugatan lewat surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang.
Dalam gugatannya David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia. Ia menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.
" Sesuai Pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan." kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.
Karenanya, menurut David, pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009 " ujarnya lagi.
Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujarnya.
Penggunaan lambang negara menurut Pasal 51 wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.
Lalu dalam Pasal 52, lambang negara dapat digunakan sebagai kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengemban tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-undang serta di rumah WNI.
Tidak hanya itu, David menambahkan, penggunaan Garuda untuk kostum bola bukan penghormatan. "Giorgio Armani saja membuat Garuda dilarang," jelasnya.
Sementara PT. Nike sebagai pemegang lisensi kostum resmi tim nasional Indonesia, David menjelaskan telah menggunakan lambang negara tersebut untuk kaos, jaket, dan lain-lainnya .
Sementara PT. Nike sebagai pemegang lisensi kostum resmi tim nasional Indonesia, David menjelaskan telah menggunakan lambang negara tersebut untuk kaos, jaket, dan lain-lainnya .
Akibatnya, Ia menambahkan, telah terjadi kerugian imaterial dan moril bagi warga negara Indonesia. Kerugian tersebut dalam hal penggunaan lambang negara yang harusnya dijunjung tinggi .
sumber : Tempointeraktif.com