|
Tweet |
Seorang oknum polisi Pontianak berpangkat Kompol BK diduga mencabuli sebut saja Bunga (10). Perbuatan tak senonoh itu dilakukan BK sebanyak 3 kali sejak tahun 2008 lalu. Korban merupakan anak dari pasangan Djuhendri dan Yayanti alias Ayen, yang menikah pada bulan Juni 1999. Keluarga kecil itu tinggal di sebuah rumah di Jl Gadjah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Nasib memilukan yang menimpa siswi kelas 5 SD itu berawal dari perpisahan kedua orang tuanya. Konflik rumah tangga Djuhendri itu terjadi setelah istrinya terjerat kasus perjudian. Ayen membawa pergi Bunga pada Juni 2007. Pada saat proses hukumnya berjalan itulah Ayen mengenal Kompol BK, yang saat itu masih bertugas di Mapolda Kalbar. Diduga, Yanti memperoleh penangguhan penahanan atas bantuan kenalan barunya itu.
Hubungan Ayen dengan Kompol BK makin dekat. Pada waktu perayaan ulang tahun Bunga ke-8 tanggal 23 Juni 2008 di Hotel Orchad, Pontianak, pelaku ikut merayakan. Di situlah Kompol BK melakukan pencabulan pertama kalinya terhadap Bunga.
“Waktu itu kita tidur di hotel. Posisinya aku tidur sama mama di tempat tidur. Pas pagi-pagi mama sudah ada di lantai. Saya lihat lagi Pak B ada di sebelah saya. Terus sudah megang-megang,” kata Bunga yang ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Mendapat perlakuan bejat, Bunga langsung curhat kepada Ayen. Namun, ibunya tidak percaya dan cenderung tutup telinga. Hal itu membuat Kompol BK makin punya kesempatan untuk berbuat mesum kepada Bunga.
Pencabulan kedua dilakukan Kompol BK di sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal baru Ayen serta putrinya, Jl Purnama, Pontianak. Pagi-pagi ketika baru bangun tidur, Bunga mengaku digerayangi dadanya oleh Kompol BK. “Terus celana saya dilepas, ya, terus dipegang-pegang,” kata bocah berambut sebahu ini.
Perbuatan ketiga dilakukan Kompol BK di sebuah lokasi bernama BLKI. Namun, mengenai dua kejadian terakhir ini, Bunga tidak ingat kapan waktu persisnya.
Di kantor KPAI itu, Bunga didampingi oleh Djuhendri dan pamannya, Julius. Julius mengatakan, pihaknya hendak meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa keponakannya tersebut. Kasus itu telah dilaporkan ke Mabes Polri, namun belum direspons hingga kini.
“Justru malah yang diproses itu kasus ayahnya yang jadi tersangka, sementara kasus yang dialami anak ini tidak didengar oleh penyidik,” kata Julius. Djuheri menjadi tersangka dengan tuduhan melarikan anaknya.
sumber : wihans.web.id
0 komentar:
Posting Komentar